Pertemuan Prabowo dan Erdogan Sepakati 13 Poin Kerja Sama

Pertemuan-Prabowo-dan-Erdogan-Sepakati-13-Poin-Kerja-Sama.jpg
(ANTARA/Livia Kristianti)

RIAU ONLINE - Pertemuan Presiden RI Prabowo Subianto dengan Turki Recep Tayyip Erdogan di Istana Kepresidenan RI, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu, 12 Februari 2025 membahas berbagai kerja sama kedua negara.

Prabowo menjelaskan, ada 13 poin yang ditandatangani oleh kedua kepala negara sebagai bukti kemitraan solid antara dua negara.

"Kemitraan ini adalah untuk kemakmuran rakyat kedua negara dan juga untuk bekerja demi tatanan dunia baru yang lebih baik mengarah ke perdamaian dan stabilitas dunia," ungkap Presiden Prabowo.

"Dalam pertemuan, kami membahas berbagai kerja sama yang sejalan prioritas kedua negara," tambahnya.

Kesepakatan-kesepakatan antara Indonesia dan Turki mencakup bidang yang luas mulai dari bidang ekonomi, pertahanan, hingga komunikasi.

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menyebutkan kerja sama dibahas dalam pertemuan bilateral antara kedua negara yang memuat banyak detail.

"Dalam hal ini kami telah menandatangani sebanyak 13 perjanjian, mulai dari bidang energi, kesehatan, pertanian, industri pertahanan, komunikasi, hingga pendidikan," kata Erdogan.


Sebanyak 13 perjanjian kerja sama yang disepakati adalah sebagai berikut:

  1. Memorandum saling pengertian (memorandum of understanding/MoU) antara Kementerian Agama RI dan Kepala Bidang Urusan Agama Republik Turki tentang kerja sama bidang layanan keagamaan dan pendidikan keagamaan. Kerja sama disepakati dengan penandatanganan antara Menteri Agama RI dan Kepala Bidang Urusan Agama Republik Turki.

  2. MoU antara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral RI dan Kementerian Energi Sumber Daya Alam Republik Turki tentang kerja sama di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. Kerja sama disepakati antara Menteri ESDM RI dan Menteri Energi dan SDA Republik Turki.

  3. MoU antara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI dan Dewan Pendidikan Tinggi Republik Turki tentang kerja sama di bidang pendidikan tinggi. Kesepakatan disetujui antara Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI dan Presiden Dewan Pendidikan Republik Turki.

  4. Perjanjian antara pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah republik Turki pada kerja sama bidang kesehatan dan ilmu kedokteran. Kesepakatan disepakati oleh Menteri Luar Negeri RI dan Menteri Luar Negeri Republik Turki.

  5. MoU antara Kementerian Pertahanan RI dan Sekretariat Industri Pertahanan Kepresidenan Republik Turki tentang kerja sama strategis di bidang industri pertahanan. Perjanjian disepakati antara Menteri Pertahanan RI dan Sekretaris Industri Pertahanan Republik Turki.

  6. MoU antara Kementerian Perdagangan RI dan Kementerian Perdagangan Republik Turki tentang peningkatan kerja sama di bidang perdagangan. Kesepakatan disepakati antara Menteri Perdagangan RI dan Menteri Perdagangan Republik Turki.

  7. MoU antara pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki tentang kerja sama di bidang pertanian. Perjanjian disepakati antara Menteri Pertanian RI dan Menteri Pertanian dan Kehutanan Republik Turki.

  8. Surat pernyataan kehendak antara pemerintah republik Indonesia dan pemerintah Republik Turki tentang promosi dan fasilitasi investasi. Perjanjian disepakati antara Menteri Investasi dan Hilirisasi RI dengan Menteri Industri dan Teknologi Republik Turki.

  9. MoU antara Kementerian Perindustrian Republik Indonesia dan Kementerian Industri dan Teknologi Republik Turki tentang pembentukan komite bersama untuk kerja sama industri. Kesepakatan ditandatangani oleh Menteri Perindustrian RI dan Menteri Industri dan Teknologi Republik Turki.

  10. Protokol kerja sama antara Turkish radio television corporation (TRT) dan lembaga penyiaran Publik televisi RI (LPP TVRI) di bidang televisi.

  11. Nota kesepahaman antara turkish radio television corporation (TRT) dan lembaga penyiaran publik radio republik Indonesia (LPP RRI) di bidang keradioan.

  12. Perjanjian kerja sama antara Anadolu Ajansi (AA) dan Kantor Berita Antara Indonesia.

  13. Kerjasama pembentukan perusahaan patungan antara perusahaan di bidang pertahanan Republikorp asal Indonesia dan Baykar asal Turki untuk pembuatan pabrik drone di Indonesia. (ANTARA)