Libatkan KPK hingga Pemprov, Ini 15 Aksi Tim Nasional Pencegahan Korupsi

korupsi33.jpg
(pixabay)

RIAU ONLINE - Tim Nasional Pencegahan Korupsi membuat sejumlah aspek untuk mencegah korupsi di Tanah Air melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2025-2026.

Stranas PK yang dimuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) itu telah ditandatangani oleh Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang terdiri dari KPK, Kementerian PPN/Bappenas, Kemendagri, Kantor Staf Kepresidenan, dan Kemenpan-RB. Serta beranggotakan 67 kementerian/lembaga dan 34 pemerintah provinsi (pemprov).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan ada 3 aspek yang menjadi fokus dalam Stranas PK kali ini.

"Fokus daripada kegiatannya yang pertama adalah tentang perizinan atau tata kelola, kemudian masalah keuangan negara, dan yang ketiga adalah penegakan hukum dan reformasi birokrasi," kata Setyo dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 12 Februari 2025.

Setyo mengatakan, 3 aspek yang menjadi fokus ini akan ditindaklanjuti dengan 15 aksi yang akan dilakukan. Berikut rinciannya sebagaimana dilansir dari kumparan:

Perizinan dan Tata Niaga

1. Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan Tumpang Tindih Izin di Kawasan Hutan
2. Pengawasan Kuota Impor
3. Transparansi Data Beneficial Ownership
4. Reformasi Tata Kelola Logistik Nasional
5. Digitalisasi Layanan Publik dan Perizinan

Keuangan Negara


6. Sinergi Pencapaian Program Prioritas Nasional melalui Penerapan SIPD
7. Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
8. Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak
9. Pencegahan Korupsi dengan Pemanfaatan Data Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK)
10. Penyelamatan Aset Negara

Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi

11. Peningkatan Integritas Partai Politik Melalui Penerapan Sistem Informasi Partai Politik
12. Penguatan Peran dan Kualitas Pengawasan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP)
13. Penguatan Tata Kelola Penanganan Perkara Pajak
14. Penguatan Tata Kelola Penanganan Perkara Pidana Berbasis Teknologi Informasi
15. Kerja sama BUMN-BUMD

Setyo menjelaskan, aksi-aksi yang akan dilakukan ini telah disusun berdasarkan hasil evaluasi Stranas-PK yang telah dilakukan pada periode sebelumnya.

"Kami tentu berharap kepada seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk bisa menjalankan aksi daripada Stranas PK ini semaksimal mungkin, 15 aksi ini khususnya," ungkap dia.

Stranas PK 2025-2026 akan dilaksanakan dengan evaluasi setiap 3 bulannya. Kemudian, akan dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto tiap 6 bulan secara berkala.

Setyo berharap, pelaksanaan Stranas PK bisa membawa banyak perubahan khususnya mengurangi tingkat korupsi. Di sisi lain, dia juga meminta agar kegiatan ini bisa melibatkan lagi banyak pihak. Sebab, masalah pencegahan tak bisa hanya dilakukan secara sektoral.

"Bahkan tadi kami bahas juga memerlukan keterlibatan dari publik atau partisipasi masyarakat. Harapannya dengan keterlibatan masyarakat ini ada tambahan, mungkin usulan, atau perbaikan hal-hal yang harus kami lakukan untuk bisa memaksimalkan di sektor pencegahan korupsi," tutur dia.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan dalam Stranas PK kali ini lebih dikedepankan masalah digitalisasi sistem.
"Dari 15 (aksi Stranas PK) ini sebenernya cuma cerita tentang digitalisasi sistem administrasi pemerintahan," kata Pahala.

"Yang kedua dia difokuskan selain pada pelayanan publik juga pada peningkatan penerimaan negara. Baik cukai, pajak, penerimaan bukan pajak," tambah dia.