Diduga Libatkan Jaksa, Pakar Hukum Desak KPK Transparan Soal Kasus Jiwasraya

Dirjen-Anggaran-Kemenkeu-Isa-Rachmatarwata.jpg
(Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO)

RIAU ONLINE - Pakar Hukum Pidana mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk transparan dalam penanganan kasus dugaan korupsi lelang barang rampasan dalam kasus PT Jiwasraya.

Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini meminta KPK untuk menyampaikan progress penanganan kasus yang melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah ini.

"KPK harus transparan dalam penanganan kasus ini dan memberitahukan kepada publik sejauh mana progresnya," kata Orin.

Orin mengatakan, kasus ini diduga terhambat oleh Pasal 8 Ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan. Dimana, pasal ini mengatur upaya paksa terhadap penyidik baru bisa dilaksanakan setelah mendapat izin dari Jaksa Agung.


"Apa kendalanya? Karena itu hak publik untuk tahu," ujar Orin.

Teranyar, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dalam kurun waktu 2008—2018 pada Jumat, 7 Februari 2025 malam.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar di Kantor Kejagung.

"Pada malam hari ini tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006—2012," ungkapnya.

Qohar menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara atas penggunaan keuangan dan dana investasi pada PT Jiwasraya periode 2008—2018.