Bahlil: Harus Ada Lembaga yang Mengawasi Elpiji Subsidi

Bahlil-Minta-Maaf-Soal-Polemik-Akibat-Kebijakan-Penjualan-Elpiji-3-kg.jpg
(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

RIAU ONLINE - Menteri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut perlu adanya Lembaga yang mengawasi peredaran elpiji bersubsidi.

Bahlil bahkan menyebutkan bahwa saat ini pihaknya sudah menggodok aturan untuk Lembaga pengawasan tersebut.

"Saya katakan bahwa harus ada lembaga yang mengawasi untuk elpiji subsidi," kata Bahlil, dikutip dari ANTARA, Selasa, 11 Februari 2025.

Bahlil menambahkan,  lembaga pengawas itu bisa Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) atau lembaga ad hoc.

"Lembaga itu bisa BPH Migas atau lembaga lain seperti lembaga ad hoc," ujarnya.

"Saya lagi merumuskan dengan tim mana yang lebih cocok agar tidak terjadi pemborosan anggaran," imbuh Bahlil.


Bahlil menegaskan, hal ini perlu dilakukan agar distribusi elpiji bersubsidi tetap sasaran untuk rakyat.

"Tetapi subsidi tepat sasaran harus kita lakukan karena subsidi itu untuk rakyat. Jadi harganya harus pas, volumenya harus pas, dan kemudian tidak boleh terjadi penyalahgunaan karena subsidi itu untuk rakyat," ujarnya.

Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan sebanyak 375 ribu pengecer gas elpiji 3 kg naik statusnya menjadi sub-pangkalan resmi elpiji 3 kg.

Menurut dia, peningkatan status pengecer gas LPG ini direalisasikan mulai hari ini seiring adanya Instruksi Presiden Prabowo Subianto mengaktifkan kembali pengecer untuk mengatasi antrean dan kelangkaan yang terjadi di masyarakat.

Bahlil juga mengaku, pihaknya tak menerapkan syarat khusus kepada para pengecer yang beralih ke sub-pangkalan. Para pengecer itu secara otomatis menjadi sub-pangkalan.

Ia menyebut nantinya Kementerian ESDM akan melakukan verifikasi untuk memastikan penjualan gas melon oleh sub-pangkalan ini berjalan sesuai ketentuan.

Data dari Pertamina Niaga, jumlah pengecer saat ini berada di angka 375 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain itu, nantinya Pertamina membekali sub-pangkalan dengan sistem aplikasi dan proses mereka menjadi sub-pangkalan tidak dikenakan biaya apapun. (ANTARA)