DPR Pastikan Efisiensi Anggaran Tidak Mengubah Ukuran APBN

Ketua-Komisi-XI-DPR-RI-Mukhamad-Misbakhun.jpg
(ANTARA/Imamatul Silfia)

RIAU ONLINE - DPR RI sebut kebijakan efisiensi anggaran tak akan mengubah ukuran anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, Senin, 10 Februari 2025.

Misbakhun menjelaskan, tujuan pemangkasan anggaran belanja bagi Kementerian/Lembaga (K/L) adalah untuk efisiensi dalam rangka meningkatkan produktivitas.

"Ukuran dan volume APBN tidak berubah sama sekali. (Belanja negara) Rp3.621,3 triliun itu tidak berubah," kata Misbakhun, dikutip dari ANTARA.

Misbakhun menjelaskan, pemanfaatan APBN didorong untuk lebih efisien, efektif, dan disalurkan kepada hal-hal produktif.

"Kebijakan efisiensi tetap berjalan. Efisiensi bentuknya seperti apa, silakan ditunggu," ujar Misbakhun.


Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah memberlakukan efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden nomor 1 Tahun 2025 yang meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.

Rinciannya, anggaran K/L diminta untuk diefisiensikan sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp50,59 triliun. 

Untuk belanja K/L, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menindaklanjuti arahan tersebut dengan mengeluarkan surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.

Menteri/pemimpin lembaga diminta untuk menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada menteri keuangan atau direktur jenderal anggaran paling lambat 14 Februari 2025.

Bila sampai batas waktu yang ditentukan menteri/pimpinan lembaga belum menyampaikan laporan revisi, maka Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA secara mandiri.

Sementara untuk rincian pemangkasan anggaran TKD, Menkeu menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025.

Pemangkasan dilakukan terhadap enam instrumen, di antaranya kurang bayar dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) fisik, dana otonomi khusus (otsus), dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan dana desa. (ANTARA)