Fatwa MUI: Haram Orang Kaya Beli Gas dan BBM Bersubsidi

Pangkalan-LPG-di-Jalan-Karya.jpg
(Septri/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengharamkan orang kaya membeli maupun menggunakan gas LPG 3 kg dan BBM pertalite yang keduanya disubsidi pemerintah.

"Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, dalam laman resmi MUI, dikutip dari kumparan, Minggu, 9 Februari 2025.

Kiai Miftah menegaskan pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, yakni untuk transportasi umum dan para nelayan. Sedangkan pertalite, untuk masyarakat menengah ke bawah.

Sementara gas LPG 3 kg yang disubsidi pemerintah, lanjut dia, hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.

‘’Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan. Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram," kata Kiai Miftah.

Hal itu didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan berikut:

1. Melanggar prinsip keadilan


Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat An-Nahl ayat 90:

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat Kebajikan …”
"Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan," jelas Kiai Miftah.

Kiai Miftah menjelaskan, subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakannya tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan (khianat).

Menurut dia, Allah SWT telah memperingatkan dalam surat Al Baqarah ayat 188:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."

"Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim," ucap Kiai Miftah.

2. Dapat dikenakan hukum ghasab (mengambil hak orang lain secara paksa

Dalam fikih Islam, menurut Kiai Miftah, ghasab adalah mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin. "Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar," jelas dia.