RIAU ONLINE - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggugurkan 270 dari 310 gugatan dalam sengketa Pilkada 2024 dalam putusan dismissal. Ada 296 daerah yang tidak digugat ke MK.
Berdasarkan putusan dismissal MK, Pilkada di daerah-daerah tersebut dapat menetapkan pemenang. Kepala daerah terpilih akan dilantik secara serentak.
Namun, belum ada kepastian untuk jadwal pelantikan. Jadwal pelantikan akan diputuskan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, sebelumnya mengatakan bahwa dirinya mengusulkan Presiden Prabowo Subianto agar pelantikan kepala daerah dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2025.
"Saya mau koreksi, tadi ada pendapat bahwa tanggal 20 ini perintah bapak presiden. Bukan perintah, usulan saya kepada beliau. Kemudian beliau ada opsi. Ya namanya bawahan ya menyampaikan opsi, dan opsi itu dipilih oleh beliau tanggal 20. Jadi bukan perintah dari awal tanggal 20, tidak," kata Tito Karnavian, saat rapat bersama Komisi II DPR RI di gedung Parlemen, Jakarta, Senin 3 Februari 2025.
“Tapi ini ada dinamika, bukan karena perintah presiden, menyederhanakan waktunya seperti. Tidak seperti itu, terjadinya ada trigger itu dari saya,” tambahnya, dikutip dari kumparan, Kamis 6 Februari 2025.
Kemendagri, Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP telah sepakat pelantikan kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 non sengketa akan dilaksanakan secara serentak.
Keputusan itu diambil dalam rapat Komisi II dengan Kemendagri yang dilaksanakan di ruang rapat Komisi II DPR RI, gedung Parlemen, Jakarta pada Senin lalu. Rapat itu dihadiri Mendagri Tito Karnvian.
Sementara itu, ada 40 permohonan sengketa pilkada 2024 masih berlanjut di MK. Perkara-perkara tersebut akan berlanjut ke tahap sidang pembuktian.
Sidang tersebut akan dimulai MK pada 7 Februari 2025.