Menhan Sebut Mayoritas Pelanggaran di Kawasan Hutan Dilakukan Pengusaha Sawit

Menteri-Pertahanan-Menhan-RI-Sjafrie-Sjamsoeddin.jpg
(Abid Raihan/kumparan)

RIAU ONLINE - Kementerian Pertahanan mencatat bahwa mayoritas pelanggaran di kawasan hutan dilakukan oleh pengusaha kelapa sawit.

Hal ini disampaikan Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Selasa, 4 Februari 2025.

"Kawasan hutan yang di mana banyak sekali pelanggaran-pelanggaran dilakukan oleh pengusaha kelapa sawit," kata Sjafrie, dikutip dari KUMPARAN, Rabu, 5 Februari 2025.

Sjafrie mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024 tentang Dewan Pertahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional (DPN) bertugas untuk menindak para pelanggar ini untuk menjaga kestabilan ekonomi.


"Dan dalam hal ini, sudah ada peraturan Presiden untuk menertibkan kawasan hutan ini yang sekarang ditunjuk Ketua Pengarahnya adalah Menteri Pertahanan yang memang sehari-hari jadi Ketua Harian dari Dewan Pertahanan Nasional," tutur Sjafrie.

Menhan juga menegaskan bahwa kewenangan dalam penegakan aturan tetap berada di institusi terkait yang memiliki otoritas resmi dan dalam mengawasi dan menindak pelanggaran di kawasan hutan.

Seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Pertanian, Satgas Kelapa Sawit, hingga Polri dan Kejaksaan Agung.

"Otoritasnya adalah otoritas dari institusi yang mempunyai kewenangan," ujar Sjafrie.

Sementara DPN tidak bertindak sebagai eksekutor, tugas DPN lebih kepada memberikan rekomendasi kepada presiden bagaimana langkah strategis untuk membasmi pelaku pelanggaran hutan.