PPDB Resmi Diganti jadi SPMB, Begini Skema Baru Penerimaan Murid 2025

Hari-Pertama-PPDB-SMP-Online.jpg
(Laras Olivia/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan penggantian sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Skema baru penerimaan murid ini akan diterapkan pada 2025.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjelaskan SPMB akan dilaksanakan dengan empat jalur penerimaan, yakini domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.

Kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru itu ada empat, yang pertama adalah domisili atau tempat tinggal murid, yang kedua prestasi, yang ketiga jalur afirmasi, dan yang keempat jalur mutasi," kata Abdul Mu'ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 30 Januari 2025.

Jalur domisili merupakan penyesuaian dari sistem zonasi yang sebelumnya telah diterapkan. Namun, telah mengalami sejumlah modifikasi sesuai kondisi daerah masing-masing.

Sedangkan jalur prestasi, mencakup prestasi akademik dan non-akademik, termasuk olahraga, seni, dan kepemimpinan.

"Non-akademik ada dua, olahraga dan seni, sekarang ditambah kepemimpinan. Mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS atau misalnya Pramuka atau yang lain-lain nanti akan menjadi pertimbangan jalur prestasi," ujarnya, dikutip dari Liputan6.com.


Jalur afirmasi ditujukan bagi penyandang disabilitas dan murid dari keluarga kurang mampu. Sementara jalur mutasi, diperuntukkan bagi murid yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas, termasuk anak dari guru yang mengajar di sekolah tertentu.

Abdul Mu'ti menegaskan bahwa perubahan dari PPDB ke SPMB bukan sekadar pergantian nama, tetapi merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan layanan pendidikan bagi semua kalangan.

"Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau mengatakan setuju dengan substansi dari usulan kami," tuturnya.

Kemendikdasmen akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan implementasi SPMB berjalan lancar. Diharapkan, perubahan skema penerimaan murid baru ini akan memberikan layanan pendidikan yang lebih baik dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Sebelumnya, sistem PPDB yang menggunakan mekanisme zonasi menuai kritik dari berbagai pihak karena dianggap kurang adil dan tidak efektif dalam pemerataan akses pendidikan.

Dengan adanya perubahan menjadi SPMB, pemerintah berharap dapat mengatasi permasalahan tersebut dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Selain itu, perubahan ini juga diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi siswa berprestasi dan memastikan bahwa siswa dari keluarga kurang mampu serta penyandang disabilitas mendapatkan akses pendidikan yang layak.

Kemendikdasmen berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan sistem penerimaan murid baru guna mencapai tujuan tersebut.