RIAU ONLINE - Pemerintah berencana memberi Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada perguruan tinggi. Hal ini ditanggapi oleh Menteri Agama periode 2015—2019 Lukman Hakim Saifuddin.
Menurut Lukman Hakim, pemberian IUP pada perguruan tinggi justru berpotensi menimbulkan masalah baru. Sedikitnya, ada dua masalah yang akan ditimbulkan.
"Pertama, pasti muncul ketidakadilan karena kalau diberikan ke ormas atau ke perguruan tinggi tentu ada yang mendapatkan, ada yang tidak," kata Lukman Hakim, dikutip dari ANTARA, Selasa, 28 Januari 2025.
Kondisi ini akan membuat kesan ketidakadilan pemerintah kepada beberapa perguruan tinggi sehingga dualisme pun akan terjadi.
Permasalahan kedua, lanjut dia, Pemerintah harus membuat persyaratan yang jelas untuk perguruan tinggi yang layak menerima IUP.
Persyaratan ini harus disusun dengan ideal sehingga tidak berpotensi menimbulkan upaya penggunaan sumber daya tambang secara pribadi oleh pihak-pihak perguruan tinggi.
Oleh karena itu, dia menilai pemberian IUP kepada perguruan tinggi merupakan langkah yang kurang tepat. Dalam hal ini, negara harus memegang penuh kendali akan hasil tambang di Tanah Air.
Dengan demikian, masyarakat dan seluruh lembaga dapat memantau langsung kinerja pemerintah dalam mengelola tambang untuk kebutuhan rakyat.
"Sebaiknya, kembali saja kepada konstitusi Pasal 33 Ayat (3) itu eksplisit, jelas sekali bahwa negara menguasai air, bumi, dan semua kekayaan alam yang terkandung di bawahnya untuk sebesar -besar kemakmuran rakyat," jelas dia. (ANTARA)