Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Bakal Segera Dikuliti KPK

Ilustrasi-kpk2.jpg
(Liputan6.com)

RIAU ONLINE - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) akan menjadi sasaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK segera menguliti isi LHKPN setelah bergulirnya kasus korupsi Rafael Alun Trisambodo.

Rafael Alun merupakan mantan pejabat Ditjen Pajak yang divonis 14 tahun penjara setelah menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. KPK mengungkap perkara tersebut usai menemukan ketidaksesuaian antara hartanya dengna LHKPN.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan struktur organisasi di Direktorat LHKPN saat ini juga sudah dilakukan perubahan. Penambahan Satgas Pemeriksaan yang akan menguliti isi LHKPN pejabat sudah dilakukan.

"Semenjak 2023, abis kasus Alun gitu, itu berubah total timnya, jadi lebih banyak Satgas Pemeriksaan. Jadi ada 5 apa 6 (Satgas) dari hanya 2 tadinya. Jadi kita heavy ke pemeriksaan," ujar Pahala dalam jumpa pers, Selasa 21 Januari 2025.


Sebelumnya, kata Pahala, Direktorat LHKPN lebih berfokus pada kepatuhan pelaporan. Namun, saat ini, tingkat kepatuhan pelaporan dinilai sudah cukup tinggi. Sehingga, pemeriksaan isi LHKPN dinilai lebih perlu untuk dilakukan.

"Jadi abis kita dapet laporannya, baik itu informasi masyarakat maupun analisa kita. Kita lakukan analisa, kalau kira-kira berdasar data tambahan banyak harta yang nggak dilaporkan, kita cari datanya, kita undang klarifikasi, kita tanyakan asalnya dari mana," papar Pahala, dikutip dari kumparan, Rabu 22 Januari 2025.

Apabila pejabat negara tersebut tak bisa menjelaskan asal usul harta miliknya, kata Pahala, patut diduga merupakan gratifikasi. Hal tersebut pun akan langsung dilaporkan ke Pimpinan KPK.

"Nanti dari pimpinan diputuskan apakah ini akan dilidik atau tindakan lain. Nah kalau diputuskan dilidik, maka saya serahkan semua dokumen ke lidik dan selesai," jelas dia.