123 Anggota Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN

LHPN3.jpg
(Dok KPK)

RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sebanyak 123 anggota Kabinet Merah Putih sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal ini diungkapkan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat memberi keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

"123 sudah dilantik 21 Oktober makanya jatuh temponya sekarang. Satu orang dilantiknya 6 Desember, jatuh tempo 6 Desember. Yang kita bahas sekarang 123 laporan," kata Pahala, dikutip dari ANTARA.

Pahala menjelaskan, anggota Kabinet Merah Putih terbaru adalah Staf Khusus Wakil Presiden Tina Talisa.

123 anggota Kabinet Merah Putih tersebut terbagi menjadi dua kategori.


Kategori pertama adalah wajib lapor regular, yaitu yang pernah menjabat sebagai penyelenggara negara sebanyak 65 orang. Kategori kedua adalah wajib lapor khusus, yakni mereka yang baru pertama kali menjabat sebagai penyelenggara negara sebanyak 58 orang.

Sebanyak 14 LHKPN dari 58 LHKPN wajib lapor yang khusus telah ditayangkan di situs resmi KPK dan sudah bisa diakses publik melalui laman e-lhkpn.kpk.go.id.​

Sedangkan sisanya ditargetkan akan ditayangkan kepada publik dalam waktu dua minggu ke depan.

"Menurut data kita, semua sudah menyampaikan. Seperti biasa prosedurnya sesudah disampaikan kami cek cepat, namanya verifikasi, administrasi saja," ujar Pahala.

LHKPN adalah salah satu instrumen pencegahan dan merupakan bentuk transparansi pejabat publik atas kepemilikan aset dan hartanya.

Sistem tersebut membuat masyarakat secara terbuka bisa ikut memantau dan melakukan pengawasan. (ANTARA)