Kemenkeu Akhirnya Cairkan Tukin Dosen ASN

Satryo-Soemantri-Brodjonegoro.jpg
(Alya Zahra/Kumparan)

RIAU ONLINE - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya menyetujui pencairan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi Dosen Aparatur Sipil Negara (ASN), pasca tertunda selama lima tahun.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro, Kamis, 16 Januari 2025.

"Prinsipnya dari Kementerian Keuangan sudah menyetujui perhitungan kami dan mudah-mudahan dalam waktu dekat Menteri Keuangan bisa memberikan persetujuan, tapi optimistis ada solusi untuk teman-teman yang perlu dibayar tukinnya," ungkanya, dikutip dari KUMPARAN.

Satryo menjelaskan,  tidak ada istilah tukin untuk dosen ASN. Istilah yang ada adalah tunjangan fungsional dan tunjangan profesional karena penilaian kinerja dosen berbeda dengan ASN lainnya. 


Untuk itu tukin merupakan istilah yang dipakai untuk dosen ASN yang belum memiliki sertifikasi dosen (serdos).

"Banyak sekali yang belum memiliki sertifikasi dosen, mereka itu yang tidak mendapat tunjangan, yang sudah sertifikasi tidak ada masalah," ujarnya.

"Nah yang tidak ada sertifikat dosen ini mereka menuntut, dicobalah tukin untuk mengganti tunjangan profesi bagi yang belum serdos," tambah Satryo.