Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam acara Peringatan Hari HAM Sedunia ke-76 di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Selasa, 10 Desember 2024.
(Foto: Jonathan Devin/kumparan)
RIAU ONLINE - Narapidana kasus narkoba yang tergabung dalam kelompok "Bali Nine" menjalani rehabilitasi di Australia pasca diekstradisi dari Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Denpasar, Bali, Senin malam, 13 Januari 2025.
“Mereka tidak bebas. Itu (rehabilitasi) sesuai prosedur yang berlaku di negaranya,” kata Yusril, dikutip dari ANTARA, Selasa, 14 Januari 2025.
Yusril menjelaskan, berdasarkan aturan di Negeri Kanguru itu, narapidana yang sudah menjalani hukuman penjara selama periode tertentu, maka mereka menjalani proses rehabilitasi dan tetap dalam pengamatan pemerintah Indonesia.
“Prosesnya itu rehabilitasi tetap dalam pengawasan,” ucapnya.
Sebelumnya, lima orang anggota Bali Nine yang masih menjalani hukuman di Indonesia menjalani transfer kembali ke negaranya Australia pada Minggu, 15 Desember 2024.
Lima narapidana anggota Bali Nine yang sebelumnya menjalani hukuman penjara seumur hidup di Indonesia itu yaitu Si Yi Chen dan Matthew di Lapas Kerobokan, Scott di Lapas Narkotika Bangli Bali, serta Michael dan Martin Stephens keduanya dipindahkan dari Lapas Kerobokan ke lapas di luar Bali salah satunya di Jawa Timur.
Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena upaya penyelundupan heroin seberat total 8,2 kilogram pada 2005.
Kesembilan terpidana itu yakni Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Andrew dan Myuran telah dieksekusi mati pada 2015, Renae divonis 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapatkan beberapa kali remisi.
Sedangkan Tan Duc meninggal dunia di dalam tahanan saat menjalankan pidana penjara seumur hidup pada 2018.