Masih Bermasalah, Begini Penjelasan DJP Soal Coretax

Ilustrasi-Coretax.jpg
(M.Gunsyah/Shutterstock via Kumparan)

RIAU ONLINE - Sistem administrasi perpajakan baru, yaitu Coretax mengalami masalah sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025.

Untuk ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku tengah melakukan upaya perbaikan pada sistem perpajakan tersebut.

Dikutip dari KUMPARAN, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti menyampaikan, hingga 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 167.389.

Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak sebanyak 53.200 dengan jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan sebanyak 1.674.963 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 670.424.


"DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP," kata Dwi, Senin, 13 Januari 2025.

"Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memiliki sistem informasi yang maju," imbuhnya.

Dwi mengungkapkan upaya perbaikan yang telah dilakukan dalam implementasi Coretax DJP meliputi proses bisnis yaitu pendaftaran, SPT, dan Document Management System.

Untuk pendaftaran mencakup gagal login, pendaftaran NPWP, pendaftaran NPWP warga negara asing (WNA), pengiriman one-time password (OTP), dan update profil Wajib Pajak termasuk perubahan data Penanggung Jawab (PIC) perusahaan dan karyawan selain PIC.

Sedangkan SPT yang mencakup pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam bentuk *.xml. Kemudian Document Management System yang mencakup proses penandatanganan faktur pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP ataupun sertifikat elektronik.