Hasto Kristiyanto Selesai Jalani Pemeriksaan di KPK

Hasto-Kristiyanto-Selesai-Jalani-Pemeriksaan-di-KPK.jpg
(Jonathan Devin/kumparan)

RIAU ONLINE - Sekjen PDI Perjuangan telah menyelesaikan pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta Selatan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan peringatan penyidik Harun Masiku, Senin, 13 Januari 2025.

Hal ini dibenarkan oleh Pengacara Hasto, Maqdir Ismail, usai pemeriksaan Hasto.

"Pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan," ujar Maqdir, dikutip dari KUMPARAN.

Pengacara lainnya, Patra Zein menyampaikan bahwa pihaknya telah menyurati Pimpinan KPK yang berisi permohonan penundaan pemeriksaan. Mengingat, saat ini Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan.


"Jadi yang disampaikan itu ada dua surat. Pertama tentu yang diajukan itu adalah surat permohonan penundaan. Penundaan apa? Penundaan pemeriksaan," ujar Patra.

"Alasan dasar dari permohonan penundaan itu karena pihak penasihat hukum telah mengajukan permohonan praperadilan," imbuhnya.

Patra menjelaskan, gugatan praperadilan yang diajukan Hasto adalah untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sehingga, Hasto meminta agar pemeriksaan ditunda hingga praperadilan diputus.