Tidak ke Publik, KPK Akan Buka Isi Flashdisk Hasto di Persidangan

Hasto-di-KPK-Selasa-20-agustus.jpg
(Foto: Fadhil Pramudya/kumparan A)

RIAU ONLINE - KPK hanya akan membuka isi dari flashdisk yang disita dari penggeledahan di rumah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di persidangan.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, sesuai dengan hukum yang berlaku, isi flashdisk tersebut akan digunakan untuk barang bukti di persidangan.

"Apa yang dilakukan penyidik tentunya itu dalam rangka pro justicia artinya berdasarkan hukum," kata Asep, dikutip dari ANTARA, Sabtu, 11 Januari 2025.

"adi ada sesuatu begitu ya, tidak bisa begitu saja dibuka ke publik. Nanti itu dibuka juga di persidangan dalam konteks pembuktian, ya keterangan ataupun juga bukti elektronik lain akan kami sajikan di pengadilan," ungkap Asep.

Asep menerangkan penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan barang bukti dan memastikan konten dari alat bukti yang disita tetap utuh.


Dia mengatakan flashdisk tersebut akan diperlakukan sesuai prosedur penanganan barang bukti elektronik.

"Karena kami juga tidak bisa begitu saja misalkan membuka ya. Oh menemukan flashdisk, kami kan bawa komputer juga tuh, oh langsung dibuka. Nggak bisa, karena itu barang bukti elektronik, perlakuannya juga harus benar. Nanti kami bawa ke laboratorium forensik," ujarnya.

Asep mengatakan proses pembukaan terhadap barang bukti elektronik tersebut juga ada prosedurnya, salah satunya adalah divideokan proses pembukaan barang bukti elektronik tersebut untuk memastikan tidak konten yang ditambah ataupun dikurangi.

"Nan kenapa? Karena ketika itu dimasukkan, itu misalkan tanggal berapa ininya dan lain-lainnya, itu juga di kamera, artinya divideokan saat dibukanya, sehingga data yang ada di dalam itu benar-benar valid, tidak ditambahi ataupun dikurang oleh si penyidik itu," kata Asep.

Asep juga mengatakan apabila memang alat bukti elektronik yang disita tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara yang disidik maka barang bukti tersebut pasti akan dikembalikan.

Makanya, kata dia, pihaknya juga sebetulnya ini menduga bahwa di dalam flashdisk itu ada bukti bukti apakah itu, file apa, yang terkait gitu, dan tentu kalau tidak terkait juga pasti akan dikembalikan

"Kami juga sebetulnya ini menduga bahwa di dalam flashdisk itu ada bukti-bukti apakah itu file yang terkait, begitu. Tentu kalau tidak terkait juga nanti pasti akan dikembalikan," tuturnya. (ANTARA)