Dalam Sepekan, Modal Asing Keluar Bersih dari Indonesia Rp4,38 T

Dolar2.jpg
(Shutterstock)

RIAU ONLINE - Aliran modal asing keluar bersih dari pasar keuangan domestik dalam periode 6 hingga 9 Januari 2025 sebesar Rp4,38 triliun.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso di Jakarta, Jumat, 10 Januari 2025.

Menurut Ramdan, modal asing keluar bersih di pasar saham dan pasar Surat Berharga Negara (SBN) masing-masing sebesar Rp1,92 triliun dan Rp2,90 triliun.

Di sisi lain, terdapat modal asing masuk bersih di Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) sebesar Rp0,44 triliun. Dengan demikian, modal asing keluar bersih menjadi Rp4,38 triliun.

Selama 2025, sejak 1 hingga 9 Januari 2025, modal asing keluar bersih di pasar saham tercatat sebesar Rp1,10 triliun. Sedangkan modal asing masuk bersih di pasar SBN dan SRBI masing-masing sebesar Rp3,83 triliun dan Rp2,67 triliun.


Premi risiko investasi (credit default swaps/CDS) Indonesia 5 tahun tercatat naik dari 76,88 basis poin (bps) per 3 Januari 2025 menjadi 78,65 bps per 9 Januari 2025.

Nilai tukar rupiah dibuka melemah di level Rp16.210 per dolar Amerika Serikat (AS) pada Jumat (10/1), dibandingkan posisi pada penutupan perdagangan Kamis, 9 Januari 2025 di level Rp16.195 per dolar AS.

Adapun indeks dolar AS (DXY) tercatat menguat ke level 109,18 pada akhir perdagangan Kamis, 9 Januari 2025. DXY merupakan indeks yang menunjukkan pergerakan dolar AS terhadap enam mata uang negara utama antara lain euro, yen Jepang, pound Inggris, dolar Kanada, krona Swedia, dan franc Swiss.

Imbal hasil atau yield SBN 10 tahun stabil di level 7,18 persen pada Jumat, 10 Januari 2025 pagi, dibandingkan akhir perdagangan hari sebelumnya.

Di sisi lain, imbal hasil surat utang AS atau US Treasury Note tenor 10 tahun tercatat naik ke level 4,689 persen pada akhir perdagangan Kamis, 9 Januari 2025.

BI mengatakan, pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait serta mengoptimalkan strategi bauran kebijakan untuk mendukung ketahanan eksternal ekonomi Indonesia. (ANTARA)