Sebanyak 34 Anggota Kabinet Merah Putih Belum Lapor LHKPN

Ilustrasi-kpk2.jpg
(Liputan6.com)

RIAU ONLINE - Sebanyak 34 anggota Kabinet Merah Putih belum melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK hingga hari ini, Selasa, 7 Januari 2025.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, baru 90 dari 124 anggota kabinet yang telah melaporkan LHKPN-nya.

"Update pelaporan LHKPN Kabinet Merah Putih, tercatat sejumlah 90 dari total 124 Wajib Lapor telah menyampaikan LHKPN-nya, atau telah mencapai sekitar 72 persen," kata Budi, dikutip dari KUMPARAN.

Sedangkan Menteri atau Kepala Lembaga Negara yang belum melaporkan LHKPN adalah sebanyak 8 dari 52 orang.


Kemudian, dari 57 wakil menteri atau wakil kepala lembaga setingkat wakil menteri, baru 38 orang di antaranya yang melaporkan LHKPN.

Sementara, dari 15 utusan khusus, penasihat khusus, dan staf khusus, baru delapan orang di antaranya yang telah menyampaikan LHKPN.

"KPK mengimbau kepada para Wajib Lapor yang belum melaporkan harta kekayaannya agar segera menyampaikannya. Di mana, batas akhir pelaporan LHKPN yakni 3 bulan pasca-pelantikan, atau 21 Januari 2025," ungkap Budi.