Pemerintah Kaji Perbaikan Kadar Air Dalam Kandungan B40

Menteri-Energi-dan-Sumber-Daya-Mineral-ESDM-Bahlil-Lahadalia.jpg
(ANTARA/HO-BPH Migas)

RIAU ONLINE  - Program mandatori biodiesel 40 persen (B40) sudah mulai berlaku per 1 Januari 2025. Hal ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Jumat, 3 Desember 2025.

Menurut Bahlil, program ini merupakan kenaikan program mandatori biodiesel dari B35 menjadi B40.

"Kita sudah memutuskan dari Kementerian ESDM tentang peningkatan dari B35 ke B40. Hari ini kita umumkan bahwa berlaku per 1 Januari 2025," ungkap Bahlil, dikutip dari KUMPARAN.

Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM ini mengatur  implementasi B40 beserta alokasinya.

Bahlil menjelaskan, alokasi biodiesel untuk B40 di tahun 2025 ditetapkan sebesar 15,6 juta kiloliter (KL), naik dari alokasi saat B35 berlaku sepanjang tahun 2024 sebesar 12,98 juta KL.


"Dan Kepmen-nya sudah kami tanda tangan, termasuk alokasi ke masing-masing perusahaan yang membuat FAME (Fatty Acid Methyl Ester) dan perusahaan yang menjahit (mencampur FAME dengan Solar)," ungkap Bahlil.

Bahlil menambahkan, pemerintah tengah melakukan kajian terkait perbaikan kadar air dalam kandungan B40 yang masih tinggi. Jika bisa diminimalisir, maka program biodiesel akan terus ditingkatkan menjadi B50 di tahun 2026.

"Kalau ini kita lakukan baik, maka kami insyaallah di 2026 atas arahan Bapak Presiden Prabowo, kita sudah harus mendorong ke B50. Jadi implementasi B40 di 2025 sambil mempersiapkan implementasi B50 di 2026," kata Bahlil.

Bahlil juga optimis  Indonesia tidak lagi mengimpor Solar jika B50 berlaku, sehingga ketahanan energi nasional bisa terus terjaga.

"Kalau ini dilakukan, maka impor kita terhadap solar Insyaallah dipastikan sudah tidak ada lagi di 2026. Jadi sekaligus ini bagian dari perintah presiden tentang ketahanan energi," ujarnya.