RIAU ONLINE - Penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada barang mewah akan mulai berlaku penuh pada 1 Februari 2025 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat penerimaan negara dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan.
Suryo mengungkapkan bahwa pemerintah memberi masa transisi seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
"Jadi secara prinsip kami pun juga memberikan atau kita meluangkan waktu transisi," kata Suryo, dikutip dari KUMPARAN, Kamis, 2 Januari 2025.
Suryo menjelaskan, masa transisi tersebut diberikan kepada pengusaha untuk menyesuaikan faktur pajaknya terhadap perubahan dari PPN 11 persen menjadi 12 persen.
"Karena faktur pajak yang dibuat oleh wajib pajak sebagian besar sudah dokumen dalam bentuk digital secara sistem,” papar Suryo.
“Otomatis pada waktu mengubah sistem pun juga kami akan memberikan rentang waktu yang cukup lah bagi teman-teman wajib pajak untuk menyesuaikan dengan setiap keadaan," imbuhnya.