RIAU ONLINE - Pelantikan Kepala Daerah yang awalnya dijadwalkan Februari 2025 akan diundur menjadi 13 Maret 2025. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqi Karsayuda.
Rifqi mengatakan, hal ini karena sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi baru selesai tanggal 13 Maret 2025.
"Betul (diundur), karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu itu 13 Maret 2025," kata Rifqi, dikutip dari KUMPARAN, Kamis, 2 Januari 2025.
Rifqi menjelaskan, pelantikan kepala daerah baik yang mengajukan sengketa maupun tidak, tetap dilaksanakan secara serentak. Hal ini karena konsep Pilkada serentak.
"Yang sengketa dan tidak sengketa di MK itu pelantikannya harus serentak, itu prinsip dasar pilkada serentak," terangnya.
"Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK makanya pelantikannya 13 Maret 2025," imbuh Rifqi.
Perubahan jadwal ini akan ditetapkan Presiden Prabowo dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
"Bentuknya Perpres, bukan PKPU, jadi di level presiden," kata Rifqi.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangani sebanyak 308 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Adapun 308 perkara tersebut terdiri dari 2 perkara sengketa Pilpres dan 306 perkara sengketa Pileg.