MK Hapus Aturan Ambang Batas 20 Persen Bagi Capres-Cawapres

MK-Hapus-Aturan-Ambang-Batas-20-Persen-Bagi-Capres-Cawapres.jpg
(ANTARA Foto)

RIAU ONLINE - Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan permohonan perubahan ambang batas atau threshold bagi capres dan cawapres dalam sidang yang digelar pada Kamis, 2 Desember 2025.

Gugatan nomor 62/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Rizki Maulana Syafei, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.

Dikutip dari KUMPARAN, para pemohon dalam petitumnya mempermasalahkan Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat ambang batas atau threshold bagi capres dan cawapres.

“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya,” demikian bunyi Pasal 222 UU 7/2017 .


Menurut para pemohon, Pasal 222 ini telah melanggar batasan open legal policy, moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan bagi seluruh warga Indonesia. 

Akibatnya, mereka yang bisa mencalonkan diri sebagai capres atau capres terhambat oleh syarat ambang batas ini. Pemohon meminta MK menganulir Pasal 222.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang tersebut.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," paparnya.

Sebagai tindak lanjutnya, MK memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.