RIAU ONLINE - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul pastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta TNI dan Polri tidak akan mendapat bantuan sosial (Bansos).
Gus Ipul menjelaskan, hal ini merupakan bagian dari kedisiplinan terhadap aturan pemerintah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Ya memang ketentuannya seperti itu, prajurit TNI, Polri, juga PNS atau ASN itu tidak boleh mendapatkan bansos, dari pemerintah ketentuannya seperti itu, meski kita akui, banyak juga PNS yang butuh, kadang-kadang begitu. Namun, karena aturannya tidak memungkinkan, maka kita harus disiplin, itu saja," kata Gus Ipul, dilansir dari ANTARA, Kamis, 2 Januari 2025.
Aturan penerimaan Bansos bagi masyarakat tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.
Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, diatur bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial, seperti kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, serta diskriminasi.
"Saya mengajak teman-teman keluarga besar Kementerian Sosial, baik pegawai, pilar-pilar sosial maupun mitra-mitra semua, mari kita bekerja berdasarkan data sesuai arahan Presiden, yang penting kita bekerja berdasarkan data akurat. Kemudian, kita tindak lanjuti dengan perencanaan yang baik, setelah perencanaannya baik, nanti pelaksanaannya itu konsisten dengan perencanaan," ujarnya.
Mensos juga mengatakan penggunaan data tunggal sosial ekonomi akan otomatis mencoret nama aparatur sipil negara (ASN) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.
"Otomatis akan tertolak karena ini sudah padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga, jadi akan tertolak dengan sendirinya," kata Gus Ipul.
Pihaknya juga mengantisipasi kemungkinan terjadinya galat (kekeliruan) pada sistem dengan persentase hingga 1 persen.
Antisipasi ini dengan disediakannya jalur untuk melakukan sanggahan bagi pihak-pihak yang namanya dicatut sebagai penerima bansos padahal tidak memenuhi syarat sebagai penerima bansos, dan atau untuk mengusulkan nama yang belum tercatat sebagai penerima bansos padahal berhak atas bansos. (ANTARA)