RIAU ONLINE - Pemerintah gelontorkan insentif sebesar Rp265,6 triliun yang akan diberikan kepada masyarakat pada periode Januari-Februari 2025 mendatang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, paket stimulus dari pemerintah tersebut terbagi dalam beberapa kategori. Harapannya, dengan adanya stimulus ini akan menjaga pertumbuhan ekonomi.
"Kita berharap dengan kombinasi itu maka kondisi masyarakat akan jauh bisa diperbaiki, juga kondisi perekonomian, tekanan, dan juga tadi pertumbuhan ekonomi. Terutama untuk kuartal ke I-2025 bisa terjaga baik," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.
Adapun paket-paket stimulus yang akan digelontorkan oleh pemerintah anatar lain:
-
Bantuan Pangan/Beras sebanyak 10 kilogram (kg) per bulan yang akan diberikan bagi masyarakat di desil 1 dan 2 sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama Januari-Februari 2025
-
Pemberian diskon biaya listrik sebesar 50 persen selama dua bulan bagi pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA guna mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.
-
PPN DTP kendaraan listrik (EV) atas penyerahan EV roda empat tertentu dan bus tertentu,
-
Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM) DTP EV atas impor EV roda empat tertentu secara utuh (Completely Built Up/CBU) dan penyerahan EV roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (Completely Knock Down/CKD).
-
Pembebasan Bea Masuk EV CBU.
-
Pemberian PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid.
-
Pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk Pekerja di Sektor Padat Karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan.
-
Optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai buffer bagi para pekerja yang mengalami PHK.
-
Diskon sebesar 50 persen atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sektor industri padat karya.
-
Perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen sampai dengan tahun 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM.
-
UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun sepenuhnya dibebaskan dari pengenaan PPh tersebut.
Sebelumnya, pemerintah pastikan kenaikan tarif PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada barang dan jasa mewah, seperti private jet, kapal pesiar, dan juga rumah yang sangat mewah.
"Nah, itu kategorinya sangat sedikit, limited, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, dan juga rumah yang sangat mewah yang nilainya itu sudah diatur di dalam PMK mengenai PPN barang mewah nomor 15 tahun 2023," ujar Sri Mulyani. (ANTARA)