170 Ribu Hektare Hutan Indonesia Rusak Gegara Ulah Harvey Moeis dkk

Hutan-dirusak-akibat-tambang-di-bangka.jpg
(dok. Polres Bangka Barat)

RIAU ONLINE - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta merincikan kerusakan kawasan hutan akibat kegiatan penambangan yang dilakukan secara melawan hukum dalam perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015-2022 mencapai 170 ribu hektare.

Hakim anggota Fahzal Hendri menyebut kerugian lingkungan hidup dalam perkara ini bahkan sebesar Rp271 triliun lebih.

"Kerugian lingkungan pada non kawasan hutan dan kawasan hutan dengan total luas area lebih dari 170 ribu hektare sebesar Rp271 triliun lebih," kata Hakim dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.

Hutan yang rusak terdiri dari 95 ribu hektare non kawasan hutan dengan kerugian lingkungan hidup Rp47,7 triliun dan di dalam kawasan hutan seluas 75 ribu hektare lebih sebesar Rp223,3 triliun.

Berdasarkan jenisnya, total kerugian lingkungan itu meliputi biaya kerugian lingkungan atau ekologi sebesar Rp183,7 triliun, biaya kerugian ekologi lingkungan sebesar Rp75,4 triliun, serta biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp11,8 triliun.


Majelis Hakim menyatakan total kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp300 triliun.

Angka kerugian lingkungan tersebut dibacakan dalam sidang putusan kasus korupsi timah terhadap terdakwa Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim yang dikenal sebagai Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra, serta Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan.

Helena divonis pidana penjara selama lima tahun, pidana denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp900 juta subsider satu tahun penjara.

Sedangkan Mochtar dan Emil, masing-masing divonis pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

MB Gunawan divonis pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta pidana denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Sebelumnya, hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap sejumlah terdakwa lain dalam kasus timah. Salah satunya adalah suami Dewi Sandra, Harvey Moeis.

Dalam sidang putusan, hakim menjatuhkan vonis 6,5 penjara kepada Harvey Moeis. Vonis itu terbilang ringan dari jaksa penuntut umum yang menuntut 12 tahun penjara, dikutip dari Suara.com, Selasa, 31 Desember 2024.