RIAU ONLINE - Sikap sopan Harvey Moeis pada sidang putusan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada kurun 2015–2022 dinilai tak bisa jadi alasan keringanan hukuman.
Hal ini disampaikan oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember (Unej) Prof. Arief Amrullah, Senin, 30 Desember 2024.
“Siapa pun pasti sopan. Coba saja kita berhadapan dengan misalnya hakim seperti itu kan sopan,” kata Arief.
Menurutnya, setiap orang yang menjalani persidangan akan berperilaku sopan dan berpakaian rapi.
Bahkan, kecil kemungkinannya untuk mencak-mencak atau mengamuk di hadapan majelis hakim, dan tindakan tidak sopan lain di pengadilan.
"Di situ berkata-kata yang tidak senonoh kan enggak mungkin. Oleh sebab itu, kesopanan jangan dinilai. Seharusnya secara kriminologi (dinilainya, red.), mengapa dia melakukan kejahatan seperti itu, korupsi," tuturnya.
Sebelumnya, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6 tahun dan 6 bulan. Jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mengajukan tuntutan 12 tahun penjara.
Menurut majelis hakim, hal-hal yang meringankan hukuman Harvey Moeis adalah terdakwa berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum. (ANTARA)