Hakim Vonis Mantan Dirut dan Dirkeu PT Timah 8 Tahun Penjara

Hakim-Vonis-Mantan-Dirut-dan-Dirkeu-PT-Timah-8-Tahun-Penjara.jpg
(Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO)

RIAU ONLINE  - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor jatuhi hukuman 8 tahun penjara pada dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Keduanya adalah mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi dan mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Terdakwa Emil Ermindra oleh karena itu dengan pidana masing-masing selama 8 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, dikutip dari KUMPARAN, Senin, 30 Desember 2024.

Keduanya juga dijatuhi hukuman membayar denda masing-masing sejumlah Rp 750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.


Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, Mochtar Riza dan Emil Ermindra masing-masing dituntut 12 tahun penjara. 

Mereka juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp 493,3 miliar subsider penjara 6 tahun.

Dalam kasus ini, Mochtar Riza didakwa telah mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang merugikan keuangan negara senilai Rp 300 triliun.