Mantan Menkumham Yasonna Laoly usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 18 Desember 2024.
(Jonathan Devin/kumparan)
RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan Kembali periksa Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly pasca dilarang ke luar negeri selama 6 bulan mendatang.
Rencana pemanggilan Kembali Yasonna ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Sabtu, 28 Desember 2024.
"Betul [Yasonna akan dipanggil untuk kasus Hasto]," ujar Fitroh, dikutip dari KUMPARAN.
Meski demikian, Fitroh belum menyampaikan kapan persisnya Yasonna akan dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK.
Wakil Ketua KPK lainnya, Johanis Tanak, menyebut bahwa pemanggilan Yasonna akan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik.
"[Yasonna akan dipanggil di kasus Hasto] tergantung kebutuhan pemeriksaan," ujarnya.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan bahwa pencekalan ke luar negeri terhadap Yasonna dilakukan untuk mempermudah penyidik saat membutuhkan keterangannya dalam kasus yang diusut.
"Yang jelas, semua pihak yang dicegah untuk pergi ke luar negeri dibutuhkan keterangannya di dalam negeri, supaya prosesnya bisa lebih cepat, intinya seperti itu," ucap Tessa, Jumat, 27 Desember 2024.
Sebelumnya, Yasonna Laoly sempat diperiksa oleh KPK seputar proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI yang menjadi objek suap di kasus Harun Masiku.