RIAU ONLINE - Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku tidak langsung dibarengi dengan penahanan Sekjen PDI Perjuangan tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, hal ini karena keputusan penahanan adalah kewenangan penyidik yang mempertimbangkan berbagai aspek.
“Ya, itu nanti akan menjadi kewenangan penyidik ya," kata Tessa, dikutip dari KUMPARAN, Jumat, 27 Desember 2024.
"Penyidiknya akan menilai kapan para tersangka ini akan dilakukan penahanan. Tidak hanya kepada saudara HK (Hasto Kristiyanto) tetapi juga tersangka-tersangka yang lain," imbuhnya.
Menurut Tessa, keputusan penahanan mempertimbangkan aspek formil dan materiil. Selain itu, kesiapan berkas kasus untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum juga menjadi faktor yang diperhatikan.
"Ada aspek materiil, aspek formil terhadap penahanan para tersangka, termasuk juga apakah perkara ini nanti akan siap untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, dan untuk disidangkan," ungkap Tessa.
"Kembali lagi bahwa proses penahanan itu ada masanya, sebagai pemberi dalam hal ini Pasal 5, masa penahanannya hanya berbatas waktu 60 hari," tambahnya.
Tessa juga mengungkapkan bahwa KPK masih fokus pada penguatan alat bukti yang sudah ada.
“Sehingga nanti kita akan ikuti sama-sama apakah proses penahanan itu akan dilakukan segera, atau memang menunggu kecukupan alat bukti, untuk memperkuat alat bukti yang ada saat ini, maupun juga penilaian dari jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Keputusan penahanan juga akan mempertimbangkan penilaian dari jaksa penuntut umum.