Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, Hasto Akhirnya Buka Suara

Hasto-Kristiyanto11.jpg
(Dok PDIP)

RIAU ONLINE - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akhirnya buka suara terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap eks Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.

Hasto Kristiyanto mengatakan, masuk penjara sebagai tahanan adalah bagian dari pengorbanan cita-cita, sebagaimana yang dialami oleh Bung Karno.

"Kami tidak akan pernah menyerah, baik mau digunakan suatu proses intimidasi secara formal maupun dengan cara-cara di luar formal sekalipun," kata Hasto, Kamis, 26 Desember 2024.

Hasto juga menyinggung pendirian PNI oleh Bung Karno yang menjunjung prinsip non-cooperation demi rakyat yang berdaulat, bisa berserikat, berkumpul, menyampaikan pendapatnya, dan Indonesia yang merdeka.

"Maka penjara pun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita," ujarnya.


Hasto menegaskan, PDI Perjuangan siap menghadapi hal yang serupa dengan PNI tersebut.

"Mari, demi perjuangan terhadap cita-cita, demi nilai-nilai yang kita perjuangkan, risiko apa pun, siap kita hadapi dengan kepala tegak dan mulut tersenyum," ungkap Hasto.

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.

Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019–2024.

Kemudian berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Harun Masiku tersebut. (ANTARA)