Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer saat konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Senin, 23 Desember 2024.
(Ghifari/kumparan)
RIAU ONLINE - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer perkirakan jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mencapai 280 ribu orang.
Wamen yang akrab disapa Noel ini menjelaskan, berdasarkan data terakhir pada Januari hingga Desember 2024, jumlah korban PHK mencapai 80 ribu pekerja.
“Nah soal menambahnya atau tidak, yang terdata dari kita itu bisa 280.000an (kasus PHK),” kata Noel, dikutip dari KUMPARAN, Kamis, 26 Desember 2024.
Noel mendapatkan laporan bahwa ada 60 perusahaan di sektor tekstil yang akan melakukan PHK.
Menurutnya, angka PHK dari puluhan perusahaan tersebut bisa mencapai 200.000 orang dan berkemungkinan dilakukan tahun ini.
Meski demikian, dia yakin PHK bisa diminimalisir dan tidak bertambah semakin banyak.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menegaskan tidak akan memberikan bansos tambahan meski PPN 12 persen diterapkan Januari 2025.
Menurutnya, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen tidak akan membebani masyarakat. Jadi tak harus diberikan bantuan oleh negara berupa bansos.
“Enggak ada, PPN tidak ada kaitannya dengan bansos khusus,” kata Cak Imin.