RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto juga dicekal oleh pemerintah untuk ke luar negeri.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Polisi (purn) Agus Andrianto, Rabu, 25 Desember 2024 mengatakan, hal ini merupakan respon dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan atas pengajuan dari KPK.
“Sudah kami tindak lanjuti (cekal) kemarin malam, 45 menit setelah pengajuan cekal dari KPK,” kata Agus, dikutip dari KUMPARAN.
Selain Hasto, pencekalan ini juga dilakukan terhadap tersangka lainnya dalam kasus ini, Donny Tri Istiqomah.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, pihaknya akan mencegah keduanya ke luar negeri.
"Jadi, seperti yang kita tahu pada SOP yang kita miliki atau POB [Pedoman Operasional Baku] yang kita miliki,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24 Desember 2024.
“Ketika ini naik juga diikuti dengan pencekalan, pencekalan terhadap yang bersangkutan [Hasto dan Donny]," imbuhnya.