Kejaksaan Agung Bisa Terima Denda Damai dari Koruptor

Menteri-Hukum-Menkum-Supratman-Andi-Agtas.jpg
(ANTARA/HO-Kementerian Hukum RI)

RIAU ONLINE - Pengampunan  bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, bisa diberikan melalui denda damai. Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

Supratman mengatakan, selain presiden, Kejaksaan Agung juga memiliki wewenang untuk memberikan pengampunan bagi narapidana. Wewenang ini berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang Kejaksaan.

“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman, Rabu, 25 Desember 2024.

Denda damai merupakan penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh jaksa agung. Denda damai dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.


Meski demikian, peraturan terkait  denda damai masih menunggu peraturan turunan dari UU tentang Kejaksaan. 

Menurut Supratman, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat bahwa peraturan turunannya dalam bentuk Peraturan Jaksa Agung.

“Peraturan turunannya yang belum. Kami sepakat antara pemerintah dan DPR, itu cukup peraturan Jaksa Agung,” tutur Supratman.

Supratman menegaskan, Presiden Prabowo Subianto bersikap sangat selektif dan berupaya memberikan hukuman yang maksimal kepada para koruptor. (ANTARA)