Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi jadi Tersangka Kasus Suap Harun Masiku

Sekjen-PDIP-Hasto-kristiyanto.jpg
(Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO)

RIAU ONLINE - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku. Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan oleh pimpinan KPK baru Jilid VI.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.

Hasto dijerat tersangka berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sabar," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto memberikan jawaban diplomatis saat dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka tersebut., dikutip dari kumparan, Selasa, 24 Desember 2024.

Sementara di sisi PDIP, juru bicara Chico Hakim menyatakan belum mendapatkan informasi resmi terkait penetapan tersangka terhadap Hasto.

"Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen," kata Chico.


Hasto juga belum berkomentar terkait hal ini.

Hingga kini, Harun Masiku memang belum usai. Masiku bahkan belum kunjung ditangkap KPK.
Terungkapnya kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2020 lalu. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus penerimaan suap tersebut.

Wahyu terbukti menerima suap senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku yang merupakan mantan caleg PDIP itu. Suap tersebut diberikan, agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR Fraksi PDIP melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Sementara Harun Masiku yang gagal ditangkap KPK saat OTT pada awal 2020 itu masih buron hingga kini. Sudah hampir 5 tahun, Harun Masiku masih buron.

Wahyu Setiawan mendapat Pembebasan Bersyarat per tanggal 6 Oktober 2023 usai menjalani hukuman karena dinyatakan bersalah menerima suap. Usai bebas itu, Wahyu Setiawan sempat diperiksa KPK juga tak lama setelah rumahnya digeledah penyidik.

Adapun KPK juga telah mencegah lima orang ke luar negeri, yang merupakan pengembangan kasus Harun Masiku. Mereka diduga terkait dengan upaya perintangan penyidikan terhadap sang buron.

Terkait Hasto, dia sudah beberapa kali diperiksa oleh KPK. Namun statusnya sebagai saksi. Saat itu, Hasto dimintai keterangan seputar kasus Masiku oleh lembaga antirasuah.