Hasto Kristiyanto jadi Tersangka Kasus Suap, Ingat Lagi Pesan Megawati

megawati-soekarnoputri12.jpg
(Dok PDIP)

RIAU ONLINE - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus yang menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku yang kini masih buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasto ditetapkan sebagai tersangka suap bersama-sama Harun Masiku terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Adapun Surat Perintah Penyidikan terhadap Hasto ini bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024.

Hasto kini dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait hal ini, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sebelumnya beberapa kali menyinggung soal Hasto yang bolak-balik diperiksa KPK.

"Kalau dia (Hasto) ditangkap, saya hitung, apa namanya, si itu siapa namanya, Harun Masiku. Itu tahun 2019, coba ayo ahli hukum berani, hitung berapa semuanya yang ditahan," kata Mega dalam acara peluncuran buku Todung Mulya Lubis, di Jakarta Pusat, Kamis, 12 Desember 2024.

Hasto, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, beberapa kali dimintai keterangan oleh KPK untuk mendalami perkara Harun Masiku. KPK bahkan mencegah Hasto bepergian ke luar negeri.

Ketika itu, Megawati menegaskan akan langsung turun tangan jika Hasto ditangkap KPK.


"Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah Sekjen saya," ujar Megawati.

Megawati juga menyinggung penyidik yang menangani kasus Harun Masiku, Rossa Purbo Bekti. Presiden ke-5 RI itu menyoroti Rossa yang memakai masker dan topi.

"Lalu saya bilang, siapa itu Rossa? Katanya ininya KPK, tapi masa pakai masker, pakai apa namanya topi sing ada depannya iku. Iya toh? Berarti dia sendiri kan takut karena dia menjalani hal yang enggak benar," ungkap dia, dikutip dari kumparan, Selasa, 24 Desember 2024.

Megawati lantas juga mengkritik tindakan yang dilakukan Rossa dengan menyita buku partai dari tangan ajudan Hasto, Kusnadi. Hal ini, menurutnya, tidak sesuai dengan prosedur.

"Terus saya bilang, si Rossa itu punya surat perintah enggak? Kan yang dianya turun itu kan ada ininya Pak Hasto, si Kusnadi. Dia disuruh memang bawa tasnya Pak Hasto. Jadi mereka pikir 'oh mungkin ada di dia'. Tapi kan harus ada prosesnya dong, enggak kaya ngono lho," jelasnya.

Sementara itu, kasus Harun Masiku masih berjalan di KPK. Hingga kini, lembaga antirasuah itu juga belum berhasil menangkap Harun.

Kasus Harun Masiku terungkap berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2020. Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjadi salah satu pihak yang dijerat tersangka dalam kasus penerimaan suap tersebut.

Wahyu terbukti menerima suap senilai Rp 600 juta dari mantan caleg PDIP itu. Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR F-PDIP melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Sampai saat ini, sudah hampir 5 tahun Harun Masiku menjadi buronan KPK, sejak gagal ditangkap saat OTT pada awal 2020 lalu.

Wahyu Setiawan mendapat Pembebasan Bersyarat per tanggal 6 Oktober 2023 usai menjalani hukuman karena dinyatakan bersalah menerima suap. Usai bebas itu, Wahyu Setiawan sempat diperiksa KPK juga tak lama setelah rumahnya digeledah penyidik.

KPK juga telah mencegah lima orang ke luar negeri, yang merupakan pengembangan kasus Harun Masiku. Mereka diduga terkait dengan upaya perintangan penyidikan terhadap sang buron.