(Istimewa)
Selasa, 24 Desember 2024 20:46 WIB
Editor: Anggun Rosita Alifah
(Istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polemik kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang masih terus berlanjut.
Salah satu penolakan kenaikan PPN disampaikan oleh anggota PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit yang menyebut pemerintah bisa mengusulkan penurunan tarif PPN.
Hal ini ditanggapi oleh Kapoksi Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Rahul SH. Melalui keterangan tertulisnya, Rahul meminta agar Dolfie berhenti memanas-manasi publik terkait Kebijakan PPN 12 persen.
“Bukankah kebijakan ini dibuat di era ketika PDIP menjadi ruling party, partai yang berkuasa di Parlemen,” ujar Rahul.
Baca Juga
Menurut Rahul, Dolfie selaku Ketua Panja tidak memahami Nomor 7/2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), terlihat bahwa pada saat membaca Pasal 7 ayat 3 tapi tidak membacanya di ayat 4 secara tuntas.
Padahal, di Pasal 7 ayat 4 UU HPP dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) untuk menentukan asumsi PPN dengan rentang tarif 5 sampai 15 persen bisa dibuat atas dasar persetujuan DPR pada tahap pembahasan Rancangan APBN (RAPBN).
Pemerintah tidak bisa langsung menurunkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Muhammad Rahul tegas menegur Dolfie agar jangan memprovokasi rakyat seakan-akan pemerintah tidak berpihak pada rakyat padahal UU HPP merupakan produk dari PDIP saat menjadi partai penguasa.
“Mengapa sejumlah politisi PDIP jadi miopi, rabun sejarah, penglihatannya seakan buram, tampil seakan pahlawan di malam gulita, memprovokasi dan mempersoalkan bahkan meminta Presiden Prabowo membatalkan kebijakan PPN 12 persen,” tambah Rahul.