RIAU ONLINE - Rahmat Hidayat (30), pria di Bandung resmi "dipecat" dari statusnya sebagai ayah. Hak kuasanya sebagai ayah dari putri kandungnya yang kini masih berusia 17 tahun, telah dicabut.
Pencabutan kuasa itu berdasarkan putusan Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung nomor 5139/Pdt.G/2024/PA.Badg tanggal 17 Desember 2024.
"Menyatakan tergugat dicabut kekuasaannya sebagai orang tua terhadap anak," demikian dikutip dari situs Pengadilan Agama Bandung, Selasa, 24 Desember 2024.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kota Bandung, Tumpal H. Sitompul, mengatakan melalui putusan tersebut, Rahmat kehilangan kuasanya sebagai orang tua kepada anaknya yang belum dewasa. Di antaranya, kuasa dalam hal mendidik dan memelihara, kuasa atas harta benda si anak, serta menjadi mewakili si anak terkait urusan hukum baik di dalam maupun luar pengadilan.
Meski begitu, Tumpal menyebut pencabutan kuasa itu tidak memutuskan hubungan darah antara Rahmat dan putrinya juga tidak menghilangkan kuasa Rahmat sebagai wali nikah. Kedua hal tersebut, didasarkan pada pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak serta penjelasan pasal 49 Undang-Undang Perkawinan.
“Dengan pencabutan itu, dia tidak menghilangkan hubungan darah antara anak dan orang tua, kemudian dia masih punya hak untuk wali nikah,” sebutnya saat ditemui di Kantor Kejari Kota Bandung, dikutip dari kumparan.
Adapun gugatan ini dilayangkan oleh Jaksa Negara dari Kejari Kota Bandung pada 28 Oktober 2024 lalu. Gugatan diajukan dengan dalil bahwa Rahmat telah berkelakuan buruk, yakni melakukan ancaman kekerasan dan memaksa anak kandungnya yang ketika itu berusia 14 tahun untuk melakukan persetubuhan.
Dalil tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 319 a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 49 ayat 1, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Sementara itu, atas perbuatan buruknya, Rahmat telah dipidana penjara 14 tahun berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 281/Pid.Sus/2022/PN.Bdg, tanggal 26 April 2022 lalu.