Barisan Kepala Daerah Terseret Kasus Korupsi Sepanjang 2024

Risnandar-mahiwa-di-kpk.jpg
(ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/Spt.)

RIAU ONLINE - Pejabat tinggi di daerah tidak luput sasaran penegakan hukum, termasuk kepala daerah. Sepanjang 2024, sederet kepala daerah mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Terbaru, Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, berikut barisan kepala daerah menjadi tersangka kasus korupsi di sepanjang 2024:

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kalimantan Selatan tahun 2024-2025.

Selain Sahbirin Noor, enam orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).

Dalam OTT KPK di Kalimantan Selatan pada Minggu, 6 Oktober 2024, lembaga antirasuah mengamankan uang sekitar Rp 12 miliar (Rp 12.113.160.000) dan USD 500.

Diduga, uang tersebut merupakan pembayaran fee sebesar 5 persen yang diberikan kepada Sahbirin untuk memuluskan tiga proyek pembangunan.

Adapun proyek yang dimaksud ialah pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wiswani Kharya Mandiri) dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar (Rp 23.248.949.136).

Selain itu, ada juga proyek pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indonesia Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar (Rp 22.268.020.250,00).

Terakhir, pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatandengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar (Rp9.178.205.930,00).

Namun kemudian, status tersangka Sahbirin Noor dibatalkan melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah dirinya mengajukan praperailan.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi setelah OTT pada Minggu, 24 November 2024. Rohidin ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik telah mengantongi cukup bukti permulaan.

Penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Isnan Fajri alias IF selaku Sekretaris Daerah Bengkulu, dan EV alias Evriansyah alias AC alias Anca yang merupakan ajudan dari Rohidin.

Rohidin selaku Gubernur Bengkulu dalam perkara ini menginginkan dirinya kembali terpilih dalam Pilkada serentak. Rohidin menyampaikan bahwa dirinya membutuhkan dukungan dana dan penanggung jawab wilayah dalam pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada pada November lalu.

IF kemudian mengumpulkan para kepala dinas dan biro di lingkup Pemerintah Daerah Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program Rohidin yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu.

Beberapa kepala dinas di Pemda Bengkulu langsung menyetorkan sejumlah uang sebagai bentuk dukungan terhadap Rohidin yang bakal maju Pilgub.


Penyidik menyita catatan keluar masuk uang hasil penggalangan dana kampanye untuk Rohidin dan uang senilai Rp7 miliar dalam pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa Dolar Amerika Serikat dan Dolar Singapura.

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Semarang, Jawa Tengah.

Wanita yang akrab disapa Mbak Ita itu menjadi satu dari empat yang dikonfirmasi KPK ke luar negeri. Tiga orang lainnya diduga menjadi tersangka, yakni suami Ita, Alwin Basri yang juga merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng dari PDIP.

Tersangka lainnya ialah Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan dari pihak swasta Rahmat U Djangkar.

Kasus ini terdiri dari tiga sangkaan yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi.

Hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut.

Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa

KPK menetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran di Pemko Pekanbaru tahun 2024-2025. Risnandar ditangkap dalam OTT yang dilakukan KPK pada Senin, 2 Desember 2024.

Dua tersangka lainnya, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pekanbaru Novin Karmila.

Lembaga antirasuah menduga terjadi pemotongan anggaran ganti uang di Bagian Umum Setda Kota Pekanbaru sejak Juli 2024 untuk kepentingan Risnandar dan Indra.

Dalam kasus ini, Risnandar diduga menerima jatah uang sebesar Rp 2,5 miliar dari anggaran makan minum pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2024.

Dari OTT yang dilakukan, KPK mengamankan delapan orang di Pekanbaru, termasuk Risnandar dan satu orang di Jakarta. Dari OTT tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah uang dengan total Rp 6,8 miliar (Rp 6.820.000.000).

Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga

Penetapan Bupati Labuhanbatu Erik Adrada Ritonga diawali dari OTT yang dilakukan KPK pada Kamis, 11 Januari 2024. Erik diduga menerima suap dan melakukan intervensi terhadap sejumlah proyek pengadaan di Labuhanbatu melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD), di antaranya Dinas Kesehatan serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Adapun proyek pengadaan yang dimaksud terdiri dari proyek lanjutan dari peningkatan jalan Sei Rakyat-Sei Berombang, Kecamatan Panai Tengah dan peningkatan jalan Sei Tampang-Sidomakmur, Kecamatan Bilah Hilir/Kecamatan Panai Hulu. Diungkap KPK bahwa nilai dari proyek tersebut mencapai Rp 19,9 miliar.

Dalam perkara ini, Erik melalui orang kepercayaannya diduga para kontraktor untuk menyiapkan sejumlah uang dengan istilah “kutipan/kirahan”.

Uang yang disiapkan tersebut diduga untuk mengkondisikan agar para kontraktor bisa memenangkan sejumlah proyek di Dinas PUPR.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemotongan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Dalam perkara ini, pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo diduga dilakukan demi memenuhi kebutuhan Muhdlor dan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan OTT di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis, 25 Januari 2024. Dari giat tersebut, 11 orang diamankan termasuk Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati yang sudah berstatus tersangka.

Siska sebagai Kasubag Umum BPPD Sidoarjo sekaligus bendahara disebut secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif para ASN BPPD Sidoarjo.

Besaran potongan berkisar 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang diterima masing-masing ASN. Insentif itu diberikan karena perolehan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo mencapai Rp 1,3 triliun.

Berdasarkan perhitungan KPK, dana yang berhasil dikumpulkan Siska mencapai Rp2,7 miliar sementara saat OTT dilaksanakan, penyidik menemukan uang tunai sebanyak Rp 69,9 juta.

Bupati Situbondo Karna Suswandi

Bupati Situbondo Karna Suswandi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yaitu Karna dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Situbondo Eko Prionggo.

Meski begitu, KPK mengaku belum bisa mengungkapkan konstruksi perkara dan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Karna dan Eko.

KPK akhirnya memeriksa Karna pada Rabu, 18 Desember 2024, di Polres Bondowoso, Jawa Timur. Pada pemeriksaan tersebut, doa dicecar perihal aliran dana yang diterimanya, seperti dilansir dari Suara.com, Selasa, 24 Desember 2024.