RIAU ONLINE, PEKANBARU - Transaksi pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) akan menjadi salah satu objek yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti.
Dwi menjelaskan, PPN tersebut dikenakan atas Merchant Discount Rate (MDR) yang merupakan biaya jasa yang dikenakan kepada pedagang alias merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat konsumen bertransaksi menggunakan QRIS.
"Artinya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru,” terang Dwi, dikutip dari KUMPARAN, Sabtu, 21 Desember 2024.
“Yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant," imbuhnya.
MDR QRIS untuk Usaha Mikro (UMI) saat ini adalah 0,3 persen untuk transaksi di atas Rp 100.000 dan 0 persen untuk transaksi di bawah Rp 100.000.
MDR adalah biaya yang dikenakan kepada pedagang, sehingga pedagang disebut tidak boleh membebankan biaya ini kepada konsumen.
Selain UMI, tarif MDR QRIS berbeda-beda untuk jenis merchant yang berbeda, yaitu:
-
Usaha Kecil (UKE), Usaha Menengah (UME), dan Usaha Besar (UBE): 0,7 persen
-
Layanan Pendidikan: 0,6 persen
-
SPBU, BLU, dan PSO: 0,4 persen
-
Government to people (G2P) seperti bansos, dan people to government (P2G) seperti donasi sosial atau pajak: 0 persen.