RIAU ONLINE - Ketua Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto tanggapi gagasan pengampunan terhadap koruptor. Wacana ini ditujukan bagi koruptor yang mengembalikan hasil korupsi kepada negara.
Setyo meyakini, pengampunan yang akan diberikan oleh Presiden tidak akan diberlakukan untuk semua perkara.
"Saya yakin hal itu tidak akan diberlakukan untuk semua perkara, dan saya yakin juga tidak diperlakukan sama rata," ujar Setyo, dikutip dari KUMPARAN, Jumat, 20 Desember 2024.
"Mungkin hanya untuk perlakuan perkara tertentu. Misalkan untuk yang kalau memenuhi hajat orang banyak saya yakin mungkin tidak," tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Setyo masih meyakini bahwa Presiden Prabowo merupakan sosok yang tegas dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Saya percaya Bapak Presiden yang begitu tegas dari mulai beliau disumpah di Senayan, kemudian di beberapa event selalu menyampaikan tentang pemberantasan korupsi, tentang masalah pengetatan, jangan melakukan pemborosan, jangan melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya seremonial," kata Setyo.
"Saya yakin beliau sudah memiliki konsep itu, tapi ini adalah baru statement pertama. Nanti kita tunggu saja kelanjutannya seperti apa," imbuhnya.
Setyo juga menekankan bahwa pernyataan Prabowo terkait pengampunan koruptor tersebut masih bersifat umum. Sejatinya, ia mengapresiasi pernyataan Presiden Prabowo.