Fakta Pemeriksaan Yasonna Laoly, 7 Jam Dicecar KPK Soal Harun Masiku

Yasonna-Laoly-Jalani-Pemeriksaan-Terkait-Harun-Masiku.jpg
(Jonathan Devin/kumparan)

RIAU ONLINE - Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly akhirnya mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu, 18 Desember 2024. Ia diperiksa terkait Harun Masiku.

Yasonna memenuhi panggilan KPK setelah sempat tak datang pada Jumat, 13 Desember 2024, lantaran ada agenda yang tidak bisa ditinggalkannya.

Berikut sejumlah fakta pemeriksaan Yasonna, sebagaimana dilansir dari kumparan, Kamis, 19 Desember 2024.

7 jam pemeriksaan

Yasonna menjalani pemeriksaan di KPK selama 7 jam. Ia tiba di gedung KPK pada pukul 09.49 WIB dan keluar dari pinty belakang Gedung Merah Putih pukul 16.46 WIB.

Yasonna mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP. Materi pemeriksaannya seputar pergantian antar waktu (PAW) yang menjadi objek suap Harun Masiku.

Ia juga dimintai keterangan sebagai mantan Menkumham. Yasonna sudah menjabat Menkumham saat Harun ditetapkan tersangka. Penyidik menanyai Yasonna terkait data perlintasan Harun Masiku sebelum dicekal.

Diperiksa terkait PAW Harun Masiku


Yasonna dicecar seputar proses PAW Fraksi PDIP, terkait Harun Masiku. Ia diperiksa karena adanya surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

"Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, untuk permintaan fatwa," ujar Yasonna kepada wartawan.

Permintaan fatwa tersebut terkait putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019. Fatwa itu diajukannya karena adanya perbedaan tafsir KPU saat PDIP memperjuangkan Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia melalui PAW.

"Karena waktu proses pencalegan itu terjadi tafsir yang berbeda setelah ada judicial review, ada keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kemudian DPP mengirim surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda," jelas Yasonna.

Riezky meruapakn caleg DPR terpilih pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia sebelum pencoblosan. Dalam Pileg 2019 di Dapil Sumsel I, Riezky meraih suara terbanyak kedua setelah Nazarudin. Sehingga KPU, dengan merujuk UU Pemilu, menetapkan Riezky sebagai caleg DPR terpilih.

Tapi kemudian, PDIP menginginkan Harun Masiku yang ditetapkan sebagai caleg terpilih. Padahal, suara yang diperoleh Harun Masiku hanya menempati posisi keenam.

Yasonna menyebut permintaan fatwa tersebut dibalas MA. Hingga akhirnya, Harun Masiku terpilih melalui proses PAW.

"Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum. Supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih," ungkapnya.

Penyidik juga mencecar Yasonna terakit data perlintasa Harun Masiku. Harun ditetapkan sebagai tersangka saat Yasonna menjabat Menkumham.

"Yang kedua ya adalah kapasitas saya sebagai menteri saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja," ujar dia.

Yasonna mengaku tak ditanya soal posisi Harun saat ini. Namun, dari data yang diserahkannya, sempat terjadi perlintasan Harun Masiku sebelum dicegah ke luar negeri.

"Kan itu dia (Harun Masiku), masuk tanggal 6 (Januari 2020) keluar tanggal 7 (Januari 2020), dan baru belakangan keluar pencekalan," ucap Yasonna.