RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seluruh stasiun TV di Indonesia diperintahkan untuk memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari pada pukul 06.00 WIB. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo.
Angga menyampaikan, hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto. Meski demikian, Angga belum mengumumkan kapan peraturan ini mulai berlaku.
"Presiden memberikan arahan bagi seluruh stasiun TV untuk mengumandangkan Indonesia Raya setiap pagi guna menumbuhkan rasa cinta tanah air" tulis Angga, dikutip dari KUMPARAN, Rabu, 18 Desember 2024.
Menurut Angga, pemutaran lagu kebagsaan ini untuk memperkuat semangat persatuan rakyat Indonesia.
"Indonesia Raya bukan sekadar simbol negara, tetapi juga pengingat akan perjuangan para pahlawan dan kebanggan bangsa Indonesia," tulis Angga di Instagram pribadi @anggarakaprabowo.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah melalui keterangan pers KPI menyampaikan, kewajiban menayangkan lagu Indonesia Raya sesungguhnya sudah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Bagi lembaga penyiaran yang tidak bersiaran 24 jam wajib menyiarkan lagu Indonesia Raya di awal siaran dan lagu nasional lainnya pada akhir siaran setiap hari.
Sedangkan untuk stasiun televisi yang bersiaran 24 jam, lagu Indonesia Raya harus diputar pada pukul 06.00 dan lagu nasional pada pukul 24.00.