Menko Pangan Bantah Beras Premium Kena PPN 12 Persen

Menteri-Koordinator-Bidang-Pangan-Menko-Pangan-Zulkifli-Hasan-Zulhas.jpg
(ANTARA/HO-Kemenko Pangan)

RIAU ONLINE - Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada barang dan jasa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025 mendatang. 

Salah satu produk yang sempat disebut akan dikenai PPN 12 persen adalah beras premium. Hal ini dibantah oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas).

"Enggak ada (beras premium dipungut PPN 12 persen di 2025). Beras khusus maksudnya, beras khusus (yang dipungut PPN 12 persen),” kata Zulhas, dikutip dari KUMPARAN, 18 Desember 2024.

“Jadi, (beras) premium, medium, enggak. Enggak ada (dipungut PPN) 12 persen," tambah Zulhas.


Dalam kesempatan tersebut, Zulhas juga memastikan bahwa stok sembako termasuk beras dalam keadaan aman dari sisi stok maupun harga pada periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

“Harga penerbangan aman.  Aman terkendali, stok lebih daripada cukup. Gula ada 1,5 juta. Beras ada 8 juta lebih,” paparnya. 

“Jadi aman sekali. Oleh karena itu kita putuskan tahun depan nggak impor,” kata Zulhas.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, jenis makanan premium yang dikenakan PPN 12 persen seperti daging wagyu dan kobe. Menurutnya jenis daging impor ini dimasukkan ke dalam daging premium yang kena PPN 12 persen.