RIAU ONLINE - Nasib malang dialami seorang balita berusia 4 tahun di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Sang ibu kandung yang mengalami gangguan jiwa (ODGJ) menganiaya balita itu.
Pelaku C (45) sudah ditangkap kepolisian pada Sabtu, 14 Desember 2024. Kapolsek Medan Barat, Kompol Anria Rosa Piliang, mengungkap bahwa pelaku menganiaya anaknya dengan cara menyayat hingga menggantung korban.
“Korban mengaku sebelumnya pernah disayat kakinya menggunakan pisau cutter dan punggungnya,” kata Rosa, Rabu, 18 Desember 2024.
“Kadang disundut dengan api rokok bahkan sampai digantung. Masih ada bekas luka sayatan pisau di kaki sebelah kiri dan luka bakar di bagian punggung anak,” jelasnya.
Rosa mengatakan, aksi kejam itu terungkap setelah memergoki pelaku saat hendak menyayat anaknya pada hari sebelum penangkapan. Seorang warga melihat insiden tersebut langsung menghubungi polisi.
“Aksinya (tindakan kekerasan) diketahui oleh warga yang kemudian melaporkannya kepada petugas kami,” kata Rosa.
“Saat mau ditusukkan ke arah korban, petugas yang dibantu warga langsung menarik pisau cutter dan berhasil melindungi anak kecil tersebut,” lanjutnya, dikutip darik kumparan.
Saat ini, pelaku C diamankan di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara, korban dirawat oleh kepala lingkungan tempat tinggal korban.
Polisi belum menjelaskan detail ODGJ yang dialami pelaku. Begitu juga soal kehidupan korban dan pelaku, apakah hanya tinggal berdua atau ada kerabat lainnya.