Mulai 1 Januari, Apa Saja Barang Kena PPN 12 Persen

Menteri-Keuangan-Sri-Mulyani-di-DPR.jpg
(Instagram/@smindrawati)

RIAU ONLINE - Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Senin, 16 Desember 2024 menjelaskan, PPN 12 persen akan dikenakan untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu, meskipun awalnya termasuk dalam komoditas atau sektor yang bebas PPN.

Dikutip dari KUMPARAN, Sri Mulyani mengungkapkan, pembebasan PPN selama ini lebih banyak dinikmati oleh masyarakat kelas atas, alias yang termasuk desil 9 atau 10.

Dengan demikian, kini ada pengecualian untuk barang dan jasa yang dikonsumsi orang kaya, seperti daging wagyu hingga uang sekolah elit.

"Umpamanya seperti daging sapi tapi yang premium, Wagyu, Kobe yang harganya bisa di atas Rp 2,5 juta bahkan 3 juta per kilonya," tutur Sri Mulyani.

"Kita lihat fasilitas pembebasan PPN, yang menikmati sebetulnya mayoritas adalah kelompok paling kaya yaitu desil 9-10. Desil 10 yaitu paling tinggi menikmati Rp 91,9 triliun pembebasan PPN, diikuti oleh desil 9 Rp 41,1 triliun," kata dia.

Menteri Keuangan menambahkan, kelompok yang paling rendah menikmati pembebasan PPN adalah kelompok masyarakat desil rendah. Dengan begitu, dia menilai pembebasan PPN akhirnya lebih berpihak kepada kelompok yang lebih mampu.

"Oleh karena itu kita juga perlu untuk sedikit memperbaiki agar dalam hal ini azaz, gotong royong dan keadilan tetap terjaga," ujarnya.

Sri Mulyani menerangkan, sejumlah sektor yang terkena pembebasan PPN misalnya bahan pokok penting (bapokting), sektor jasa pendidikan, jasa kesehatan, transportasi, air minum, listrik, otomotif, properti, hingga jasa keuangan dan asuransi.


Untuk daging yang biasa dengan harga berkisar antara Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu per kilo dipastikan tetap tidak dikenakan PPN.

Demikian juga kategori jasa pendidikan, kesehatan, hingga tarif listrik yang dikategorikan sebagai kelas premium dan dinikmati oleh kelompok yang paling mampu, akan dikenakan PPN.

"Jasa pendidikan yang premium yang dalam hal ini pembayaran uang sekolahnya bisa mencapai ratusan juta, kesehatan yang premium, dan PPN untuk pelanggan listrik 3.500 hingga 6.600 VA dikenakan PPN," terangnya.

Berikut sejumlah barang dan jasa kelompok barang mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN:

  1. PPN atas Bahan Makanan Premium

  • Beras premium

  • Buah-buahan premium

  • Daging premium (contoh: wagyu, daging kobe)

  • Ikan mahal (contoh: salmon premium, tuna premium)

  • Udang dan crustacea premium (contoh: king crab)

  1. PPN atas jasa pendidikan premium

  2. PPN atas jasa pelayanan kesehatan medis premium

  3. Pengenaan PPN untuk listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA.