RIAU ONLINE - Rencana pemberian amnesti pada 44 ribu narapidana dari Presiden Prabowo Subianto masih akan meminta pertimbangan dari DPR RI.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Senin, 16 Desember 2024 mengatakan, presiden akan menyurati DPR setelah data narapidana cukup lengkap.
"Apabila sudah cukup lengkap semua datanya, pertimbangannya, itu Presiden nanti akan menulis surat ke DPR minta pertimbangan DPR dalam pemberian amnesti ini," kata Yusril.
Pemberian amnesti ini, disampaikan Yusril, dibahas secara mendalam oleh Kementerian Hukum serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, di bawah koordinasi kementeriannya, agar mendapatkan data yang akurat dari segi jumlah.
"Dan kemudian juga pertimbangan-pertimbangan hukum terkait pemberian amnesti itu yang sedang dipersiapkan Menteri Hukum bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan," jelas Yusril.
Lebih jauh Yusril juga mengungkapkan kemungkinan pemberian abolisi atau penghentian proses hukum oleh Presiden kepada sejumlah narapidana yang belum memperoleh keputusan hukum. (ANTARA)