Libur Natal dan Tahun Baru, Truk Dilarang Masuk Tol Mulai 21 Desember

Razia-gabungan-di-tol-permai2.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE - Menyambut libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, Korlantas telah mempersiapkan rekayasa lalu lintas, termasuk membatasi angkutan barang atau truk.

Truk dilarang masuk tol mulai Sabtu, 21 Desember 2024 mendatang. Korlantas mempersilakan kendaraan angkutan barang itu melewati jalan arteri, dengan skema buka tutup mulai pukul 22.00 - 05.00 waktu setempat.

“Ya untuk selama operasi Nataru nanti, memang kita ada pembatasan angkutan barang. Kita batasi mulai tanggal 21 (Desember). Nanti kita batasi operasionalnya di jalan tol ini sampai dengan operasi selesai tidak boleh masuk jalan tol,” kata Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan usai menghadiri acara Retrospeksi untuk korban kecelakaan lalu lintas di Pos Polisi Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu, 15 Desember 2024.

“Kemudian, di arteri itu ada window time (buka-tutup), untuk kendaraan barang itu hanya pukul 22.00 sampai 05.00 ya itu baru bisa beroperasi,” sambungnya, dikutip dari kumparan.



Aan menegaskan pemberlakuan rekayasa lalu lintas ini guna mengurangi angka kecelakaan dan kemacetan.

“Ini yang pertama untuk mengurangi angka kecelakaan, kemudian untuk mengurangi tingkat kemacetan,” ucap dia.

Korlantas mencatat ada tiga klaster kemacetan selama Nataru. Mulai dari akses menuju pelabuhan penyeberangan, jalan tol dan jalan arteri menuju tempat wisata.

“Kita sudah memitigasi ya potensi-potensi kemacetan. Ada 3 klaster (di antaranya) menuju pelabuhan (penyeberangan terutama), kemudian di jalan tol sendiri, dan kemudian di jalan tol sendiri, dan arteri maupun di jalan wisata,” jelasnya.