RIAU ONLINE - Pemerintah berencana akan mengubah cara penanganan dan pendekatan kasus narkoba pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, salah satu poin penting dalam perubahan tersebut adalah pembedaan perlakuan hukum terhadap pengguna narkoba dan pelaku perdagangan narkotika ilegal.
“Sejalan juga perubahan KUHP, di mana harus dibedakan antara mereka yang trafficking, mereka yang terlibat dalam illegal trafficking dan trading dengan mereka yang menjadi pengguna,” kata Yusril, dikutip dari KUMPARAN, Rabu, 11 Desember 2024.
Dalam KUHP yang baru tersebut, direncanakan pengguna narkoba akan lebih diarahkan pada rehabilitasi dan pembinaan. Pasalnya, menurut Yusril, baik pengedar maupun pengguna narkoba sama-sama dijerat secara pidana saat ini.
“Pengguna ini sebenarnya dikategorikan sebagai korban dari narkotika. Kalau sekarang kan baik pengedar maupun korban, pengguna ya dua-duanya dihukum,” ujarnya.
"Nanti mungkin sudah tidak begitu lagi. Mereka yang jadi korban akan direhabilitasi dan dilakukan pembinaan. Dengan dengan demikian sebenarnya warga pembinaan masyarakat akan mengalami penurunan cukup drastis ke depannya," imbuh Yusril.
Meski demikian, hal ini tak lepas dari tantangan. Yusril mengungkapkan bahwa ketersediaan tenaga ahli rehabilitasi menjadi tantangan dalam pendekatan baru tersebut.
“Dan tenaga-tenaga yang dapat melakukan kegiatan rehabilitasi itu juga harus dididik. Dan itu belum ada sampai sekarang, kecuali mungkin di Kementerian sosial,” pungkasnya.