RIAU ONLINE - Harga Jual Eceran (HJE) rokok konvensional dan elektrik di 2025 dipastikan akan meningkat. Hal ini karena Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengatur HJE.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, Rabu, 11 Desember 2024 mengatakan, aturan ini ditargetkan akan diterbitkan dalam pekan ini.
"PMK sudah kami siapkan bersama dengan BKF (Badan Kebijakan Fiskal di Kementerian Keuangan), sudah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Insya Allah pekan ini bisa ditetapkan," kata Askolani, dikutip dari KUMPARAN.
Kenaikan HJE untuk produk rokok konvensional dan elektrik ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor.
Pertama, untuk memitigasi penurunan perdagangan atau down trading yang terjadi pada 2024.
Kedua, mempertimbangkan perkembangan industri dan tenaga kerja serta pengawasan dari pita cukai yang dilakukan secara intens.
"Kemudian, backbone kita untuk pengendalian kesehatan, satu paket kebijakan ini yang menjadi dasar pertimbangan penyesuaian kebijakan harga jual eceran," kata Askolani.
Saat ini, kata Askolani, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sudah menyiapkan desain pita cukai terbaru untuk 2025.
"Kami sudah menyiapkan kontrak dengan Perum Peruri untuk melakukan pencetakan pita cukai terbaru 2025. Harapan kami dalam pekan depan pita cukai sudah bisa dicetak dan dipenuhi pada Desember ini," pungkasnya.